Beranda > Page > Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI yang tidak membawahi TPI pada wilayah kerjanya terdiri atas :

1. Urusan Tata Usaha

Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

2. Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian; dan

Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal dan status keimigrasian.

3. Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian.

Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan sistem teknologidan komunikasi informasi, intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.

Logo Pengayoman Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
Alamat
Alamat Kami
Jl. Patang II Nomor 2 Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, 91913
Email
Email
kanim_palopo@imigrasi.go.id
Email
Telepon/Whatsapp
Sosial Media
Sosial Media
Copyright 2024 © Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
All Right Reserved.
Designed by Indonesia Cakrawala Aplikasi