PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI yang tidak membawahi TPI pada wilayah kerjanya terdiri atas :
1. Urusan Tata Usaha
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
2. Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian; dan
Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal dan status keimigrasian.
3. Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian.
Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan sistem teknologidan komunikasi informasi, intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.