1. Diberikan Kepada Orang Asing Untuk Proses Permohonan Kewarganegaraan Indonesia.
2. Pada Waktu Mengajukan Permohonan Sudah Bertempat Tinggal Di Wilayah Indonesia Untuk Jangka Waktu : Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Berturut-Turut; Atau Paling Singkat 10 (Sepuluh) Tahun Tidak Berturut-Turut.
3. Persyaratan
Catatan