Passport Indonesia
Beranda > Layanan Publik > Layanan Anak Berkewarganegaraan Ganda > Surat Keterangan Keimigrasian

Surat Keterangan Keimigrasian

1. Diberikan Kepada Orang Asing Untuk Proses Permohonan Kewarganegaraan Indonesia.


2. Pada Waktu Mengajukan Permohonan Sudah Bertempat Tinggal Di Wilayah Indonesia Untuk Jangka Waktu : Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Berturut-Turut; Atau Paling Singkat 10 (Sepuluh) Tahun Tidak Berturut-Turut.


3. Persyaratan

  1. Mengisi Formulir
  2. Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku (Visa, Tanda Masuk Dan Izin Tinggal Selama di Indonesia)
  3. Izin Tinggal Tetap Yang Masih Sah Dan Berlaku
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Kuasa + Ktp Penerima Kuasa
  6. KTP Dan Kartu Keluarga WNA

Catatan

  1. Lampirkan Fotocopy dan Aslinya
Logo Pengayoman Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
Alamat
Alamat Kami
Jl. Patang II Nomor 2 Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, 91913
Email
Email
kanim_palopo@imigrasi.go.id
Email
Telepon/Whatsapp
Sosial Media
Sosial Media
Copyright 2024 © Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
All Right Reserved.
Designed by Indonesia Cakrawala Aplikasi