Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangan ke Indonesia
Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain: pemberian izin bagi anakuntuk memperoleh paspor dan bepergian keluar negeri bersama orang lain
Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangan ke Indonesia
Surat Keterangan dari penyelenggara Haji/Umrah(Tidak diisyaratkan bagi Pejabat Tinggi Negara, PNS, TNI/POLRI, Tokoh Masyarakat, Orangtua berusia diatas 50 Tahun dan anak dibawah umur 12 Tahun)