Passport Indonesia
Beranda > Layanan Publik > Warga Negara Asing > Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan / Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014)


A. Perpanjangan:

Diajukan oleh Warga Negara Asing yang telah memiliki Visa Kunjungan Atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi


B. Persyaratan

  1. Mengisi Formulir Perdim 23

  2. Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
  3. Surat Jaminan dan Penjamin Bermaterai Rp 10.000, Surat Kuasa + KTP Penerima Kuasa dalam hal Kepengurusan Melalui Kuasa
  4. KTP + Kartu Keluarga Penjamin
  5. Paspor Kebangsaan, VISA, Cap Izin Masuk (Fotocopy)
  6. Tiket Kembali Ke Negara Asal Atau Meneruskan Ke Negara Lain

Catatan

  1. Lampirkan Paspor Aslinya
  2. Untuk Penjamin Dari Perusahaan, Surat Permohonan Dan Jaminan Menggunakan Kop Surat
Logo Pengayoman Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
Alamat
Alamat Kami
Jl. Patang II Nomor 2 Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, 91913
Email
Email
kanim_palopo@imigrasi.go.id
Email
Telepon/Whatsapp
Sosial Media
Sosial Media
Copyright 2024 © Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
All Right Reserved.
Designed by Indonesia Cakrawala Aplikasi