Izin Tinggal Kunjungan / Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014)
A. Perpanjangan:
Diajukan oleh Warga Negara Asing yang telah memiliki Visa Kunjungan Atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
B. Persyaratan
Catatan