Passport Indonesia
Beranda > Layanan Publik > Warga Negara Asing > Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014)


A. Baru:

  1. Diajukan oleh Warga Negara Asing yang telah memiliki Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah melakukan Pelaporan ITAS Online pada tautan http://izintinggal.imigrasi.go.id
  2. Permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas harus diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal masuk diberikan

B. Perpanjangan

Diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir


C. Persyaratan

  1. Mengisi Formulir Perdim 24
  2. Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
  3. Surat Jaminan dan Penjamin Bermaterai Rp 10.000, Surat Kuasa + KTP Penerima Kuasa dalam hal Kepengurusan Melalui Kuasa
  4. KTP + Kartu Keluarga Penjamin
  5. Paspor Kebangsaan, VISA, Cap Izin Masuk (Fotocopy)
  6. Akta Pendirian, SIUP, NPWP Perusahaan
  7. Bukti Pelaporan ITAS Online (Untuk Permohonan ITAS Baru)
  8. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  9. Melampirkan Rekomendasi dari Instansi Terkait (Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut)

Catatan

  1. Lampirkan Paspor Aslinya
  2. Untuk Surat Permohonan Dan Jaminan Menggunakan Kop Surat
Logo Pengayoman Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
Alamat
Alamat Kami
Jl. Patang II Nomor 2 Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, 91913
Email
Email
kanim_palopo@imigrasi.go.id
Email
Telepon/Whatsapp
Sosial Media
Sosial Media
Copyright 2024 © Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
All Right Reserved.
Designed by Indonesia Cakrawala Aplikasi