Izin Tinggal Terbatas (ITAS) (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014)
A. Baru:
Diajukan oleh Warga Negara Asing yang telah memiliki Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah melakukan Pelaporan ITAS Online pada tautan http://izintinggal.imigrasi.go.id
Permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas harus diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal masuk diberikan
B. Perpanjangan
Diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir
C. Persyaratan
Mengisi Formulir Perdim 24
Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
Surat Jaminan dan Penjamin Bermaterai Rp 10.000, Surat Kuasa + KTP Penerima Kuasa dalam hal Kepengurusan Melalui Kuasa
KTP + Kartu Keluarga Penjamin
Paspor Kebangsaan, VISA, Cap Izin Masuk (Fotocopy)