Standar Pelayanan menjadi tolok ukur pelayanan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik. Pedoman ini akan berfungsi sebagai acuan pelaksana dan pengguna pelayanan dalam memenuhi dan memperoleh hak serta kebutuhan dasarnya. Diharapkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo dapat memperoleh gambaran tentang Standar Pelayanan yang telah diwujudkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
Untuk mengunduh file lengkap silahkan klik tautan dibawah