Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012)
A. Persyaratan
- Akta Kelahiran Anak
- Akta Perkawinan, Buku Nikah, atau Akta Perceraian Orang Tua
- Paspor Kebangsaan Asing Anak jika sudah memiliki
- Paspor Kebangsaan Asing Ayah WNA atau Ibu WNA bagi anak yang belum memiliki paspor
- KTP dan Kartu Keluarga Ayah WNI atau Ibu WNI
Catatan
- Lampirkan Fotocopy dan Aslinya