Passport Indonesia
Beranda > Layanan Publik > Layanan Anak Berkewarganegaraan Ganda > Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012)


A. Persyaratan

  1. Akta Kelahiran Anak
  2. Akta Perkawinan, Buku Nikah, atau Akta Perceraian Orang Tua
  3. Paspor Kebangsaan Asing Anak jika sudah memiliki
  4. Paspor Kebangsaan Asing Ayah WNA atau Ibu WNA bagi anak yang belum memiliki paspor
  5. KTP dan Kartu Keluarga Ayah WNI atau Ibu WNI

Catatan

  1. Lampirkan Fotocopy dan Aslinya
Logo Pengayoman Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
Alamat
Alamat Kami
Jl. Patang II Nomor 2 Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, 91913
Email
Email
kanim_palopo@imigrasi.go.id
Email
Telepon/Whatsapp
Sosial Media
Sosial Media
Copyright 2024 © Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
All Right Reserved.
Designed by Indonesia Cakrawala Aplikasi