Permohonan Fasilitas Keimigrasian
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012)
A. Persyaratan
- Paspor Kebangsaan Asing Anak Berkewarganeraan Ganda
- Bukti Pendaftaran anak Berkewarganegaraan Ganda
Catatan
- Lampirkan Fotocopy dan Aslinya